Matarakyatnusantara.com, Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2025 serta Mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan Bupati Mura Terhadap Raperda Kabupaten Mura.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah dan diikuti 21 anggota DPRD Mura serta dihadiri Wakil Bupati Mura, H. Suprayitno serta Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Mura ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Mura, Jum’at (2/5/2025).
banner 728×250
Adapun empat Raperda yang dibahas dan diusulkan tersebut diantaranya pertama Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mura Tahun 2025-2045, kedua Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, ketiga Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029 dan terkahir Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mura.
Wakil Bupati (Wabup) Mura, H Suprayitno mengatakan bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah.
Pria yang akrab disapa Mas Prayit ini menjelaskan terhadap Raperda yang telah disampaikan yakni Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mura Tahun 2025-2045 bahwa ruang wilayah Kabupaten perlu dikelola secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang. Sehingga kualitas ruang wilayah kabupaten dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Kemudian, untuk Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh bahwa lingkungan tempat tinggal dalam perumahan dan permukiman yang baik dan sehat merupakan hak hidup setiap orang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang berlandaskan kepribadian dan kemandirian bangsa seutuhnya. Sehingga, pemerintah daerah wajib melakukan peningkatan terhadap kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Selain itu, untuk Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah tahun 2025-2029 sebagaimana ketentuan pasal 264 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka setiap daerah diwajibkan menyusun rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka lima tahun.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Mura. Bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah Mura telah ditetapkan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Mura sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 10 Tahuj 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Mura.
Ia menambahkan, disamping 4 Raperda yang telah disampaikan, masih ada 3 Raperda yang akan dibahas lebih lanjut setelah pembahasan perubahan APBD Tahun 2025 yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Mura nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, kedua Raperda tentang perlindungan khusus anak dan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sementara, Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perumus bahwa dalam pembuatan Perda hendaknya pembuatan Perda membuat azas kepastian hukum, keadilan dampak sosial dan kemanfaatan( Arif. S )
Tinggalkan Balasan