Matarakyatnusantara.com | Musi Rawas – Melihat adanya kejanggalan didalam penggunaan dana desa Dewan pimpinan daerah barisan rakyat anti korupsi (DPD BARAK NKRI) laporkan dugaan korupsi salah satu desa di kabupaten Musi Rawas ke kejaksaan Negeri kabupaten Musi Rawas.
Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia No. 08 tahun 1985 dan lembaran negara No 44 tahun 1985 dan undang undang No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal undang undang No. 28 tahun 1999 dan impres No. 5 tahun 2014 tentang peran serta masyarakat tentang percepatan pemberantasan KKN ( 10/02/2025 ).
Ketua DPD LSM BARAK NKRI ( dewan pimpinan Daerah barisan rakyat anti korupsi) kabupaten Musi Rawas ” M Rifa’i ” ketika di wawancarai awak media menyampaikan,” memang benar pada hari ini Senin tanggal 10 februari 2025 kita melaporkan dugaan indikasi korupsi di salah satu desa di kabupaten Musi Rawas ke kejaksaan Negeri Musi Rawas dan sudah kita berikan tembusan kepada bupati Musi Rawas agar bisa di tindak lanjuti sebagai mana sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Saya berharap kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten Musi Rawas agar dugaan indikasi korupsi ini dapat di proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku demi tegaknya hukum di negri kita ini ” supaya tidak ada lagi oknum oknum kepala desa yang bermain dengan anggaran dana desa ” ungkapnya. (Red/tim )
Tinggalkan Balasan