Matarakyatnusantara.com | Musirawas – PT, Bina sains Cemerlang, Tak Ubah nya Perusahaan Pengobral Janji. Awalnya pada tahun 1990, di kebun karet serta kebun duren seluas 6 hektar milik Abu Husien di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Sumatera Selatan, yang tanpa sepengetahuan pemiliknya pihak PT. Bina Sains Cemerlang (BSC) mendirikan kantornya di lahan tersebut. selasa, 17/09/2024.

 

Mengetahui kebunnya di garap dan dijadikan kantor oleh PT. BSC, Abu Husien pun menemui Manager perusahaan kala itu tepatnya di tahun 1990. Dan mempertanyakan atas pengrusakan serta perampasan atas kebun tanpa seizinnya.

 

 

Yang pada akhirnya Abu Husein meminta kompensasi ganti rugi tanah serta tanam tumbuh yang ada didalamnya. Dan disepakati oleh pihak PT BSC akan menggantikannya dengan lahan plasma seluas 6 hektar kebun sawit.

 

Namun hingga Abu Husein meninggal dan dilanjutkan kembali oleh anaknya Untung Suropati sebagai ahli waris, hak atas lahan sawit plasma seluas 6 hektar, tak kunjung diserahkan kepada keluarga almarhum Abu Husein atau anaknya.

 

 

Padahal sejumlah janji tertulis akan diserahkan telah dibuatkan, mulai dari tahun 2015, 2020, 2021, 2022. Bahkan yang membuat perjanjian itu sendiri adalah struktur pimpinan lengkap dan ditandatangani.

 

Tapi entah kenapa, ada saja alasan pihak perusahaan dengan dalih berbagai macam, untuk menunda-nunda penyerahan hak atas plasma kebun sawit pihak Almarhum Abu Husein.

 

Anehnya lagi, perusahaan sekian tahun terus meraup keuntungan di lahan tersebut, sementara si-pemilik hanyalah dapat menjadi penonton di atas hak miliknya. Lalu dimanakah letaknya keadilan itu ?

 

Janji demi janji dari PT. Bina Sains Cemerlang seakan tidak ada habisnya, sampai tahun 2024 saat ini keluarga Almarhum Abu Husien tidak di beri apa-apa. Segala macam upaya untuk memperjuangkan hak-haknya telah dilakukan. Terbaru melalui kuasa hukum keluarga DR H. Sambas, S.IP, SH, MH melalui ahli waris Untung Suropati, telah melaporkan pihak PT. BSC ke pihak Kepolisian. Namun dari informasi yang didapatkan oleh awak media, pihak perusahaan mangkir dari panggilan Polres Musi Rawas.

 

 

Tidak mendapat respon dari perusahaan, untuk ke sekian kalinya pada Selasa 17 September 2024, Untung Suropati kembali melakukan aksi damai. Dengan memortal akses masuk ke kantor PT. BSC untuk tagih janji pihak perusahan terhadap pihak keluarganya.

 

Dan sampai berita ini diterbitkan belum juga ada yang menemuinya atau yang memberikan tanggapan dari pihak PT. Bina SainCemerlang, pungkasnya. ( M Rifa’i )

18 thoughts on “Dimana Hukum ketika Rakyatnya Memohon Keadilan ” Merdeka Usir Penjajah Dari Tanah Air Kita ” ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *