OGAN ILIR – matarakyatnusantara.com – Suasana perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang , Kabupaten Ogan Ilir menjadi sorotan setelah sebuah acara Bidar Mini yang melibatkan musik remix dan minuman beralkohol dibubarkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja pada Kamis (15/8/2024).
Namun acara semarak tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat langsung turun ke lokasi dan meminta agar acara tersebut dihentikan. Namun ketika acara tersebut hendak dibubarkan Kepala Desa Pinang Mas tidak terima hingga mengakibatkan kericuhan kecil.
Akhirnya dari kejadian tersebut Kepala Desa Pinang Mas diamankan pihak polsek Tanjung Raja guna untuk dilakukan penyelidikan mendalam karena telah melanggar peraturan daerah (Perda). Padahal 2 minggu setelah menjabat sebagai kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin telah menghimbau larangan menggunakan hiburan musik remix dalam sebuah acara.
Dikatakan AKP Zahirin kegiatan Bidar Mini tersebut sebelumnya tak mempunyai izin dari polsek, dirinya menyampaikan insiden yang melibatkan Kepala Desa Pinang Mas menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi.
“Kejadian tadi sore Kades Pinang Mas telah mengakui bahwa itu adalah suatu kesalahan dan beliau mengakui salah dan meminta maaf kepada petugas yang melakukan pembubaran dan Pak Kades Berjanji diatas materai secara tertulis bahwasannya untuk acara selanjutnya dalam rangka menyambut HUT RI ke-79 tidak lagi menggunakan musik remix kemudian tak hanya itu kades juga berjanji tidak akan melibatkan musik remix di acara hajatan tepatnya didesa pinang mas, Itu janji kades di atas materai” Kata Kapolsek diruang kerjanya.
Kepala Desa Pinang Mas, Irwanto selaku pelaku yang menyebabkan terjadinya kericuhan tersebut secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Pinang Mas dan pihak berwajib atas pelanggaran (Perda) yang terjadi dalam perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 didesa Pinang Mas.
“Saya sebagai kepala pemerintahan desa pinang mas meminta maaf atas kejadian tadi siang, terkhusus nya kepada masyarakat desa pinang mas kemudian juga kepada jajaran polsek tanjung raja dan jajaran danramil tanjung raja maupun pak camat kecamatan sungai pinang, Atas perbuatan saya serta kekhilafan saya tadi siang saya minta maaf sebesar besarnya.
Lebih lanjut, Irwanto akan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat desa pinang mas kecamatan sungai pinang pada acara yang akan dilanjutkan besok Jumat (16/8/2024) di lapangan perlombaan bidar mini desa pinang mas.(IRWADI)