OGAN ILIR matarakyatnusantara.com – Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton didesa ulak banding Kecamatan Indralaya Kabupaten ogan Ilir diduga tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Pasalnya, berdasarkan sumber ketika awak media mengkoroscek langsung kelapangan pembangunan proyek jalan rabat beton tersebut tidak menggunakan papan informasi proyek dan diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Kalau jalan baru ini kami masyarakat tidak tau berapa besaran anggaran yang direalisasikan dari dana desa. Kemudian untuk spesifikasi volume juga kami tidak tau” kata warga desa ulak banding selasa (13/8/2024).
“Lebih lanjut, dikatakan dia jalan yang terbentang panjang tersebut baru dibangun. Namun kondisi nya sudah memprihatinkan
Jika ini sesuai dengan RAB tidak mungkin jalan yang baru selesai dibangun ini sudah mengelupas dan pecah – pecah “ tuturnya.
“Sementara itu pengamat Kebijakan Publik, RIO SH saat di mintai komentar terkait kondisi jalan yang dibangun di desa ulak banding mengatakan Ketiadaan papan informasi proyek pembangunan jalan di desa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Proyek yang dikerjakan tanpa mengunakan papan nama proyek menurut ketentuan yang di atur Undang -Undang No 14 tentang Keterbukaan informasi publik Tahun 2008 prerpres no 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap perkejaan Bangunan wajib memasang papan nama proyek
“Dugaan spesifikasi asal jadi dalam pembangunan jalan ini sangat memprihatinkan. Kualitas infrastruktur yang buruk akan merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan berkelanjutan.” Katanya
Terpisah, Oknum kepala desa Ulak Banding ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat tak kunjung berbalas hingga berita ini di tayangkan.(IRWADI)