Matarakyatnusantara.com ,-Tanggerang- Pada Saat awak media mendatangi salah satu kios menurut pengakuan penjaga kios tidak mau menyebutkan nama dan belum pernah ketemu sama kordinya yang berlokasi di Perum Suradita Desa Suradita Kec.Cisauk Kabupaten Tanggerang, Selasa, 07-08-2024.
penjaga toko mengatakan bahwa dia baru buka serta ada menyebutkan yang mengurus kordinya berinisial (R). Pada saat awak media datang belum terlihat pembeli tapi menemukan barang bukti dan penjaga toko mengaku benar telah menjual obat – obatan tipe G.
” saya baru pak dan saya belum pernah bertemu dengan kordinya tapi sekarang bukan lagi (F) sudah berganti pengurusnya yaitu (R). Nanti bapak langsung aja hubungi dia pak,” ungkap Penjaga Toko yang tidak mau disebutkan namanya.
Di tempat berbeda awak media segera menghubungi pihak polres Tanggerang untuk menanyakan keberadaan dan maraknya peredaran obat – obatan tersebut. Padahal melalui pantaun awak media toko – toko tersebut pernah ditutup tapi sekarang sudah mulai buka kembali. Hal ini ada dugaan pihak kepolisian tutup mata.
Dan sampai berita ini diturunkan pihak media sudah berkomunikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Cisaung tetapi belum ada balasannya bahkan belum diangkat. Makanya pihak media juga mengkonfirmasi ke Kapolres Tenggerang Selatan untuk segera menutup toko – toko yang menjual obat – obatan tersebut bahkan harus juga dikenakan sangsi karena telah melanggar undang – undang kesehatan.
Sampai berita ini di turunkan awak media akan berkoordinasi kepada Polda Metro Jaya dan Mabes polri
Reporter:Jefri &(team)