Ogan Ilir [ matarakyatnusantara.xom ] Miris tanah yang ada dibataran sungai di desa Beti Kecamatan Indralaya selatan kabupaten ogan ilir diperjual belikan oleh oknum-oknum mafia tanah yang tidak bertangung jawab
“Diketahui bersama setiap jalur dasar aliran sungai (DAS) di larang beratifitas apa lagi di perjual belika hal ini sesuai dengan dasar hukum yang tertera dalam pasal 167 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukaman 9 bulan penjara
“Kemudian di pasal 389.KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP di denda Rp.500.000.000.
Terpisah saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepala desa Beti Kecamatan indralaya selatan melalui Via Telpon WhtsApp tidak bisa di hubungi.pada hari selasa( 09./07/2024)
“Menurut salah satu masyarakat desa beti ia berharap agar pihak dari aparat penegak hukum(APH ) dapat menindak tegas para oknum oknum mafia tanah tersebut yang memperjual belikan aset Negara tersebut yang sudah merugikan Negara, ucapnya.
Atas hal ini seharusnya kepala balai wilayah sungai(BWS) Sumatera selatan serta pihak dari polres ogan ilir dan pihak dari Pol PP untuk turun langsung melihat segala aktivitas yang dapat merusak lingkungan sekitar apa lagi diperjual belikan untuk kepentingan pribadi oleh pihak pembeli dan pihak penadah dilihat saat ini sudah ada pembangunan oleh oknum mafia tanah tersebut, tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan kami belum bisa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait yang sudah memperjual belikan Tanah (DAS) TIM