Matarakyatnusantara.com | Tebingtinggi – Berdasarkan pantauan awak media banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan atau trotoar untuk mencari nafkah hingga berjualan di pinggir jalan pasar Tebingtinggi yang mengakibatkan jalan sempit dan mengganggu pengguna jalan untuk melintasi jalan tersebut.
Dengan kondisi yang sekarang ini kabupaten empat lawang yang sudah berdiri kurang lebih 17 tahun untuk penataan pasar yang belum memadai sehingga membuat para pedagang berjualan di kaki lima ataupun trotoar sangat sulit untuk di tertibkan yang mengakibatkan jalan menjadi sempit dan cukup mengganggu pejalan kaki yang ingin melintas di jalan tersebut bahkan parkiran mobil di nilai memakai badan jalan.
Salah warga yang sedang melintas ” Widodo ” ketika di wawancarai awak media mengatakan,” menurut pendapat saya jalan lintas pasar tebing tinggi ini kecil wajar kalau mau lewat itu agak sempit kita hati hati kalau membawa kendaraan takutnya kecelakaan.
Lanjutnya,” kalau di tanya bagaimana mana pendapat saya untuk pasar Tebingtinggi ini, saya berharap bisa lebih maju lagi dan dengan lokasi dan kondisi yang pas dan tempat kalau untuk penertiban itu kewajiban dari pihak pemerintah yang berhak untuk itu jika memang mau di tertibkan itu baik apalagi demi kemajuan pasar ini.
Semantara itu Kasat Pol PP empat lawang melalui kabid penegak perda ridho mengatakan, sosialisasi ataupun teguran kepada para pedagang PKL sudah kita lakukan bagi pedagang yang telah melanggar aturan yakni membuka dagangan di lokasi dilarang atau bahu jalan di kaki lima karena menghalangi para pengguna jalan yang melintas dijalan apalagi pasar Tebingtinggi berada di jalan lintas dapat menggangu kendaraan dan pejalan kaki yang ingin melintas di jalan tersebut.
Lanjutnya , bahu jalan ialah jalur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan atau tempat parkir darurat, Ruang bebas samping bagi lalu lintas dan bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus patuhi apa yang telah ditetapkan dan sesuai aturan dan peraturan daerah kabupaten empat lawang nomor 23 tahun 2011 tentang kebersihan dan keindahan kota Tebingtinggi. “Kita berharap warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,” paparnya.