Matarakyatnusantara.com | Musi Rawas – Baru Baru Pihak KPU kabupaten Musi Rawas menyelenggarakan kegiatan pemilihan PPK Serta PPS dalam rangka persiapan penyelenggaraan pilkada pemilihan kepala daerah bupati dan Gubernur periode 2024 – 2029 yang menuai polemik yang cukup kencang di kalangan publik, di beberapa media yang memberitakan tentang adanya dugaan kejanggalan dalam perekrutan anggota PPK dan PPS di kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan(Selasa 04/06/2024 ).
Beberapa awak Media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung dengan pihak Bawaslu Musi Rawas mengenai pemberitaan tersebut.
Semantara itu komisioner Bawaslu Bidang HP2H (divisi hukum pencegahan partisipasi dan hubungan masyarakat) Agus Tiansah S.IP. M.SI ketika diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan, ” memang baru baru viral beredarnya pemberitaan oleh beberapa media tentang dugaan kejanggalan dalam perekrutan PPK di PPS di kabupaten Musi Rawas, dan pihak kita sudah menerima laporan bahkan laporan tersebut sedang kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lanjutnya,” sampai saat ini kita sudah tahapan pemanggilan saksi dan pelapor berikutnya kita akan panggilkan pihak komisioner KPU untuk di mintak klarifikasi tentang laporan tersebut dan pihak Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak KPU akan tetapi sekarang pihak komisioner KPU sedang di luar kota ( DL ) setelah pihak komisioner kpu sudah akan segera panggil untuk klarifikasi kan laporan tersebut sebagai terlapor. Tutup Agus dengan nada yang penuh bijaksana dan tegas.
Adapun Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
Penetapan Peserta Pemilu;
Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan dan dana kampanye;
Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.( Red/***)