Matarakyatnusantara.com | Musi Rawas -Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/136/VI/2024/SPKT/Polres Musi Rawas/polda Sumsel telah terjadi tindak pidana pencurian biasa UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang di maksud dalam pasal 362, yang terjadi di JL. NORTH Blok 20HP03 Divisi 1 RT-RW -, titik koordinat – durian remuk muara biliti, kabupaten musi rawas sumatera selatan pada hari sabtu 01/06/2023 jam 10.12 wib kebun kelapa sawit PT AKL ( agro kati lama ).
Plasma PT AKL Mengalami kisruh karena kehilangan buah sawit sekitar satu ton tepatnya pada malam senin tanggal 1 juni 2024 yang terletak di desa durian remuk kecamatan muara Beliti kabupaten musi rawas. ( 02/06/2024)
Pengurus plasma pt akl mengalami kekisruhan akibat ada pencurian buah sawit yang mengakibat kerugian enam puluh satu janjang sawit dengan berat 610 kg atau di tafsirkan senilai Rp. 1. 342.000.pengawas plasma tersebut, tak terima kebun di curi pihak pengurus melaporkan kejadian tersebut ke polres Musi Rawas.
Salah satu pengawas plasma Berinisial PD ketika di wawancarai awak media melalui Via wa mengatakan,” memang benar kejadian pencurian buah sawit di kebun plasma tetapi sudah kita laporkan ke pihak yang berwajib yakni polres musi rawas, bahkan pelaku sudah di tangkap dan di proses pihak polres Musi Rawas infonya di bebaskan karena perkara tersebut tersebut tergolong perkara tipiring sekarang di bebaskan dengan jaminan ungkapnya.
Lanjutnya, diduga pelaku pencurian buah plasma empat orang yang berhasil di tangkap baru satu orang dan diproses oleh pihak polres Musi rawas diduga salah satu warga desa durian remuk untuk tersangka lainnya belum dapat ditemukan, saya berharap dengan kejadian ini kita bisa mengambil hikmahnya, bagi pelaku yang mencuri itu telah melanggar hukum karena merugikan orang. Tutupnya.( Red/**)