Musi Rawas [ matarakyatnusantara.com ] Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun 5 Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan Melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Diduga dikerjakan Asal-asalan. Minggu (07/04/2024).
Pasalnya, terlihat jelas saat pengerjaan pada badan jalan yang bakal dilakukan pengecoran terkesan tanpa adanya pemerataan area terlebih dahulu, sehingga dalam kegiatan tersebut selain diduga dikerjakan Asal-asalan dan mengurangi volume kegiatan ketebalan khusus ,yaitu tebal di pinggir tipis di tengah. Serta terkesan lebih memprioritaskan keuntungan pribadi oleh oknum kepala desa di desa setempat dari pada kualitas dan asas manfaat untuk masyarakat.

Sementara untuk anggaran keseluruhan adalah sebesar Rp.64.103.060- dengan volume panjang 203 m lebar 1,5 m dan tinggi 15 cm.


Selanjutnya, Salah satu pekerja membenarkan bahwa kegiatan tersebut dikerjakan secara borongan. “Kami ini borongan, Rp 40 ribu semeter ungkapnya sembari berkerja yang enggan mengatakan identitasnya.

Pj Kepala Desa (Kades) Sumber Sari mengakui dalam pengerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut diborongkan secara permeter saat di temui di kantornya.

Dalam hal diatas bahwa kegiatan dalam pembangunan tersebut tidak Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga. (Dedy efryansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *