Banyuasin, Sumsel [ matarakyatnusantara.com ] Diduga Gudang tempat penampungan(BBM)jenis pertalite yang berlokasi di Tirta jaya Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Sumsel.
“Miris nya keberadaan Gudang tersebut tidak jauh dari jalan lintas dan permukiman penduduk seperti yang di keluhkan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya pada hari sabtu mengatakan kepada awak media (23/03/2024).
Bahwa keberadaan Gudang penampungan (BBM) berjenis Pertalite tersebut sangat meresahkan warga setempat bagaimana tidak keberadaannya tidak jauh dari permukiman warga.
“Menurut warga Gudang penampungan (BBM) tersebut dilakukan oleh salah satu nama berinisial A dan disalurkan kepada tiga janda satu keluarga dikordinasikan oleh salah satu oknum awak media yang berinisial RSD dengan mengambil uang bulanan Rp.500.000.- (Lima Ratus Ribu) kepada pemilik Gudang minyak ilegal tersebut.
“Seperti hal nya minyak tersebut dilakukan dengan cara dituangkan dalam Dirigen 30 Liter dan di jual kepada sopir speedboat melalui laut oleh oknum Mafia (BBM) tiga janda satu keluarga ini.
Menurutnya dari pagi sampai sore menjelang malam banyak mobil Grandmax yang mengangkut minyak olahan di Gudang ilegal drilling jenis pertalite yang dijaga pengawas dilapangan Berinisial A sebagai supplier minyak (BBM) tersebut.
“Maka dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas pelaku Penampungan (BBM) diduga ilegal tersebut.
“Perlu diketahui berdasarkan undang-undang Migas Pelaku penimbunan minyak dan gas ( Migas ) Tindakan tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat pasal 55 UU No,22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan bisa diancam penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar kami berharap Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti informasi yang kami berikan.
Kami berharap kepada pihak dari Krimsus polda Sumsel untuk mengecek atau menangkap pelaku pelaku penimbung BBM ilegal di wilayah Hukum polda Sumsel. (ir)