Muara Enim, SUMSEL-matarakyatnusantara.com-Gudang penampungan minyak CPO di duga ilegal dan bebas Beroperasi di wilayah Hukum Polsek Lembak beralamat di jalan Lintas palembang Prabumulih Lembak kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
“Menurut keterangan yang kami dapat Gudang penampungan atau penimbunan CPO ilegal tersebut diduga di kelola oleh seseorang yang berinisial T ini bebasnya beroperasi.
Dari Pantauan awak media di lokasi terdapat bak penampungan dan selang panjang sebagai tempat penampungan minyak yang dugaan untuk di tampung sementara sebelum di Alirkan ke dalam Gudang tersebut dan dikumpulkan sampai puluhan ton lalu dijual kembali( 17/03/2024)
Menurut salah satu warga di sekitar lokasi yang tidak mau namanya di publikasikan, dia menjelaskan jika Aktivitas Gudang Penampungan CPO tersebut sudah berlangsung cukup lama sepengetahuan aku pak aktivitas di Gudang itu sudah berjalan beberapa Tahun hingga kini masih beroperasi bahkan tidak adanya ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum(APH), ucapnya.
“Kami berharap kepada bapak Kapolda Sumsel dan Unit Pidsus Polda Sumsel untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku usaha penimbunan minyak (CPO) yang diduga ilegal di wilayah Lembak Kecamatan Lembak Kab Muara Enim.
Menurut Pasal 55 Undang Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.
“Tersangka penimbunan BBM ilegal bersubsidi di jerat dengan pasal 55 Undang -undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi pelaku penimbunan ilegal terancam pindana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 6 milyar.
Sampai berita ini kami terbitkan kami belum bisa konfirmasi pihak pemilik Gudang yang di duga gudang Minyak ilegal di Lembak untuk perimbangan pemberitaan ini. (TIM)