Ogan komering Ilir, Sumsel-matarakyatnusantara.com-Lagi-lagi adanya Penimbunan minyak BBM ilegal yang masih beroperasi di desa mangun jaya Kecamatan Sirah pulau padang Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.

Kuat dugaan Gudang tersebut tidak memiliki izin hal tersebut tentunya menuai polemik dan perbincangan dari kalangan masyarakat sekitar dan menjadi sorotan.

“Menurut keterangan yang kami dapat gudang penampungan BBM ilegal tersebut diduga di kelola oleh seseorang yang berinisial (eril)diduga merasa kebal hukum dan bebas beroperasi.

“Gudang penampungan BBM tersebut menandakan lemahnya pengawasan dari Polres OKI untuk memberantas dan menindak tegas praktik penimbunan BBM ilegal di Desa Mangun Jaya.

Menurut salah satu narasumber kami yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan jika aktivitas di pagi hari sudah bongkar lalu mobil cepat cepat di keluarkan dari gudang BBM tersebut(15/03/2024).

“Perlu di ketahui berdasarkan Undang -undang migas pelaku penimbun mimyak gas migas tindakan tersebut sangat la merugikan negara dan masyarakat pasal 55.UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan bisa di ancam penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas penimbunan minyak BBM tersebut dan menindak lanjuti informasi yang kami berikan.

“Bila mana memang tidak ada tindakan dari informasi yang kami berikan kami akan adakan aksi demo di polda sumsel terkait banyak nya Gudang BBM ilegal Di provinsi sumsel Terlebih di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Saat awak media mengkonfirmasi pemilik Gudang BBM tersebut melalui Pesan singkat Via WhatsApp tidak ada jawaban untuk perimbangan Pemberitaan ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *