Ogan Ilir-Matarakyatnusantara.com- Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, pada hari Jumat (8/3/2024) telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ( 1 ) KUHP.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Desember 2023.

Adapun lokasi pencurian di kandang kambing milik korban yang beralamat di RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

“Pelaku pencurian berhasil diamankan atas nama Efendi alias Bedol Bin Arifin (38 tahun),” terang Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Dede Maulana, Minggu (10/3/2024).

Kronologi kejadian, pada saat korban melihat kandang kambing, kemudian korban melihat kandang kambing miliknya sudah dalam terbuka dan korban mendapati tiga ekor kambing miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang diambil oleh orang tidak dikenal.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa tiga ekor kambing ditafsir senilai Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan mengarah ke Indralaya.

Atas laporan tersebut, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Efendi.

“Setelah berada di wilayah Indralaya, pelaku berhenti dan saat itu juga pelaku langsung diamankan tanpa ada perlawanan,” ungkap Hermansyah.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan empat orang temannya.

Mereka adalah Jailani dan Fikri Wahyudi (berkas perkara telah dikirim ke JPU ) dan Suryadi ( DPO ).

Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yaitu tiga ekor kambing, satu unit sepeda motor, sebuah gembok, sebuah rantai, dua buah tali tambang, satu unit mobil, sebuah gunting pemotong besi.

“Semua barang bukti telah disita dalam berkas perkara tersangka Jailani dan Fikri Wahyudi,” terang Hermansyah. (irwadi)

4 thoughts on “Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian Kambing, Satu Buronan di Amankan”
  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *