OGAN ILIR – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023 di SD Negeri 08 Tanjung Raja diduga di selewengkan alias di Korupsi oleh Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut.
“Berdasarkan pantauan dari awak media dilapangan, banyak kejanggalan terutama pada Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SDN 08 Tanjung Raja, senin (05/02/2024).
Karena dilihat dari laporan Dana BOS tahun 2022 dan 2023 diduga kuat adanya mark up anggaran seperti pada Tahap 1 tahun 2022 seperti Pengembangan perpustakaan Rp.1.520.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.3.368.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp.20.517.000. Langganan daya dan jasa Rp.3.150.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.8.765.000 dan pembayaran honor Rp.8.850.000
“Untuk tahap 2 tahun 2022 seperti Pengembangan perpustakaan Rp.1.520.000. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.1.120.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.7.098.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp.17.077.000. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.3.250.000. Langganan daya dan jasa Rp.3.450.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.12.975.000 dan Pembayaran honor Rp.14.750.000
“Dan tahap 3 tahun 2022 seperti Pengembangan perpustakaan Rp.9.520.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.5.375.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp.9.785.000. Langganan daya dan jasa Rp.3.200.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.6.490.000 dan Pembayaran honor Rp.11.800.000
Sedangkan untuk Tahap 1 Tahun 2023, seperti Pengembangan perpustakaan Rp.4.540.000. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.950.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.11.932.250. Administrasi kegiatan sekolah Rp.16.575.750. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.6.505.000. Langganan daya dan jasa Rp.830.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.18.617.000 dan Pembayaran honor Rp.17.700.000
“Sedangkan untuk Tahap 2 tahun 2023, seperti Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.3.059.250. Administrasi kegiatan sekolah Rp.7.143.000. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.1.850.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.8.730.500 dan pembayaran honor Rp.6.700.000
“Dengan adanya pemberitaan ini, selaku kontrol sosial kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat memeriksa dan mengkroscek Dana BOS SDN 08 Tanjung Raja tersebut.
“Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Oknum kepala sekolah SDN 08 Tanjung Raja pada hari senin sekitar jam 10.06 melalui Alpikasi pesan via whatsApp iya menjawab,Oohh M’f ya pak saya lagi kerjaan,,kapan2 kita ngorol ya ,,nanti saya tlfp tunggu saya ada waktu ya pak,ujarnya ,,(irwadi)