Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com-DPD LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Ogan Ilir Laporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (KEJARI) terkait Dugaan KKN dalam Pengadaan 16 Unit Mobil Ambulance, 1 Unit Mobil Farmasi, 2 Unit Mobil Operasional dan 1 Paket Kendaraan Roda Dua.
“Masing-masing pengadaan tersebut telah di tayangkan di SIRUP LKPP dengan nilai anggaran yaitu :
1.PENGADAAN MOBIL OPERASIONAL DINKES Rp. 329.730.000
2.PENGADAAN MOBIL OPERASIONAL DINKES (01.09) Rp. 329.730.000
3.PENGDAAN MOBIL AMBULANCE STANDAR Rp. 285.100.000
4. Pengadaan Mobil Box Farmasi Rp. 500.000.000
5. Pengadaan Mobil Ambulance Rp. 4.804.752.000
6. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua 67.128.000
Dengan adanya laporan tersebut Ardi Wiranata, SH Ketua DPD LSM Jaringan Anti Korupsi meminta kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk memproses Laporan tersebut.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dapat memproses Laporan kami tersebut, Karena kami percaya Kejaksaan Negeri Ogan Ilir masih tegak lurus untuk memperjuangkan keadilan,” ujar Ketua DPD LSM Jakor Ardi Wiranata, SH kepada awak media, minggu (04/02/2024).
Ardi menambahkan, bahwa Laporan Pengaduan (Lapdu) sudah diserahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada tanggal 8 Januari 2024 dengan Nomor Surat : 003/B/JAKOR/Ogan Ilir/1/2024
“Sekali lagi kami meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir agar secepatnya memproses laporan dari DPD LSM Jakor tersebut,” pungkas Ardi. (TIM)