Matarakyatnysantara.com | tebing tinggi – Berdasarkan LP/B/33 /XII/2023/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 30 Desember 2023. Polsek Tebing tinggi berahasil ungkap kasus kekerasan dan percobaan pencurian serta pengeroyokan. ( 30/01/2024)
Adapun tempat kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib di jalan lintas tebing tinggi lubuk linggau kec.Saling kab.empat lawang Denga. Korban :
Nama korban : IL QHAISYA AL AZIIZ
Umur : 12
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Desa muara saling
Nama ibu/bpk pelapor dari korban : ABDUL MUTA’AL ADIP
Umur : 38
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa muara saling
Dengan tersangka atas nama
1. Nama : DENI APRIANSA
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : tidak bekerja
Agama : islam
Alamat : Desa suka kaya Kec. Saling kab empat lawang.
2.Nama : Azis (Dpo)
Umur : 20 tahun
Pekerjaan: tidak bekrja
Agama :islam
Alamat : suka kaya kec.saling kab.empat lawang
3.Nama: Can(Dpo)
Umur : 20 tahun
Agama:islam
Alamat: Suka kaya Kec saling kab.empat lawang
Berdasarkan keterangan yang di himpun, Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib di jalan lintas Sumatera tebing tinggi lubuk Linggau kec.Saling kab.empat lawang awal mulanya saya Dkk berkumpul di pingir jalan silampari kec.saling kab.empat lawang,Kemudian Korban Mengendarai sepeda motor kemudian tiba tiba keluar dari semak semak pingir jalan 3 orang laki laki lalu satu orang laki laki yang belum di ketahui namanya lagsung melakukan pemukulan Kepada Pelapor sebanyak 1x pukulan yang mengabitkan pelapor mengalami luka memar di bagian kepala lalu di rawat di korban di larikan ke rumah sakit aisyah lubuk linggau untuk di lakukan pengobtan dan pelapor melaporkan kejadian kepolsek Tebing tinggi untuk di tindak lanjuti.
Pihak polsek tebing tinggi,” Pada hari Selasa tanggal 30 januari 2024 sekira Pukul 02.00 wib, Kapolsek tebing tinggi AKP FAUZI SALEH S,H. M,M. Bersama Kanit reskrim IPDA ADIN RIYANTO S.E. dan anggota unit Reskrim polsek tebing tinggi (TIM MACAN KUMBANG) Mendapatkan informasi dari warga pelaku berada di tebing tinggi dan team macan kumbang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama Sdr DENI APRIASA karena diduga telah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan atau tindak pidana keroyokan”* sesuai dengan pasal 365 Jo 53 jo 170 KUHPidana.
Dengan barang bukti yang di dapat, 1 (Satu) buah senjata tajam Jenis Keris bergagang kayu warna coklat bersarung warna kunin
g dengan ukuran 37 cm ( rls)