Ogan Ilir-Matarakyatnusantara.com- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023 di SD Negeri 07 Tanjung Raja diduga di selewengkan alias di Korupsi oleh Oknum Kepala Sekolah dan Oknum Bendahara di sekolah tersebut.

Berdasarkan pantauan dari awak media dilapangan, banyak kejanggalan terutama pada Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SDN 07 Tanjung Raja, Selasa (30/01/2024).

Karena dilihat dari laporan Dana BOS tahun 2022 dan 2023 diduga kuat adanya mark up anggaran seperti pada Tahap 1 tahun 2022 seperti Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.5.895.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.1.970.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp.19.796.000. Langganan daya dan jasa Rp.5.869.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.16.750.000 dan Pembayaran honor Rp.9.150.000

Untuk tahap 2 tahun 2022 seperti Pengembangan perpustakaan Rp.28.010.000. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.2.920.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.12.704.500. Administrasi kegiatan sekolah Rp.28.452.000. Langganan daya dan jasa Rp.1.967.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.13.500.000 dan pembayaran honor Rp.15.250.000

Dan tahap 3 tahun 2022 seperti Pengembangan perpustakaan Rp.28.212.400. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.4.355.000. Kegiatan esesmen/evaluasi pembelajaran Rp.12.052.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp.12.186.600. Langganan daya dan jasa Rp.1.108.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.16.810.000 dan pembayaran honor Rp.12.200.000

Sedangkan untuk Tahap 1 Tahun 2023, seperti Pengembangan perpustakaan Rp.23.254.000. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.10.095.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.6.405.000. Administrasi kegiatan sekolah. Langganan daya dan jasa Rp.577.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.19.600.000 dan Pembayaran honor Rp.7.000.000

Sedangkan untuk Tahap 2 tahun 2023, seperti Pengembangan perpustakaan Rp.20.057.000. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.10.615.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.3.891.400. Administrasi kegiatan sekolah Rp.48.410.000. Langganan daya dan jasa Rp.1.595.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.9.340.000 dan Pembayaran honor Rp.11.100.000

Dengan adanya pemberitaan ini, selaku kontrol sosial kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat memeriksa dan mengkroscek Dana BOS SDN 07 Tanjung Raja tersebut.

Dan sampai berita diterbitkan, kami dari media ini belum bisa mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 07 Tanjung Raja sebagai perimbangan berita.(Irwadi/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *