Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com- Terkait adanya pemberitaan dugaan korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023 di SD Negeri 16 Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, DPD LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) angkat bicara dan akan melaporkan oknum Kepala Sekolah SDN 16 Tanjung Raja ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sebagai sosial kontrol kami dari DPD LSM Jakor geram dengan adanya dugaan korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023 di SDN 16 Tanjung Raja dan secepatnya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar semua bisa jelas dan tidak jadi tanda tanya,” ujar Ketua DPD LSM Jakor Ardi Wiranata, SH pada media ini, Minggu (28/01/2024).
Ardi sangat menyangkan atas dugaan tersebut, dimana penggunaan Dana BOS harus tepat sasaran dan mengacu pada Juknis yang sudah ditentukan oleh Permendikbud.
“Pengelolaan Dana Bos harus transparan yang mengacu pada 12 belas komponen pengelolaan Dana BOS. Serta keterlibatan komite sekolah dan tim BOS dalam penyusunan RKAS itu sangatlah penting untuk ke transparan pembukuan pengelolaan Dana BOS,” pungkas Ardi.(TIM irwadi)