Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com- Adanya dugaan mark up pada setiap anggaran kegiatan oleh Oknum Camat Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir lagi-lagi menjadi sorotan,Minggu tanggal (28/01/2024).
“Betapa tidak, dari setiap anggaran kegiatan tersebut diduga banyak yang tidak sesuai seperti pada Belanja Pakaian Olahraga dengan dana sebesar Rp.15.000.000 dan Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp.8.000.000 serta kegiatan lainnya kuat dugaan terjadi penyelewengan.
Berikut nama-nama kegiatan dan jumlah anggaran di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir :
1. Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Rp.5.000.000
2. Belanja Jasa Tenaga Keamanan Rp.7.200.000
3. Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Rp.9.000.000
4 Belanja Modal Mebel Rp.15.000.000
5. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp.7.200.000
6. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp.21.600.000
7. Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Rp.9.000.000
8. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp.500.000
9. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp.3.000.000
10. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp.250.000
11. Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp.12.500.000
12. Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp.2.000.000
13. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp.2.200.000
14. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp.400.000
15. Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp.8.000.000
16. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp.190.500
17. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak Rp.680.000.
18. Belanja Pakaian Olahraga Rp.15.000.000.
19. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp.400.000.
20. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp.800.000.
21. Belanja Sewa Bangunan Terbuka Rp.16.950.000.
22. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp.56.000.
23. Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp.18.000.000.
24. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp.124.000.
25. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak Rp.170.000.
26. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp.500.000
27. Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Rp.750.000.
28. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp.200.000
29. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp.200.000
30. Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp.22.200.000
31. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis kantor Rp.1.579.500
32. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp.12.500.000
33. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp.10.000.000.
34. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp.4.200.000.
35. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp.3.750.000.
36. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp.1.500.000
“Dengan adanya pemberitaan ini, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan mengkroscek anggaran disetiap kegiatan tersebut.
“Terkait Anggaran tersebut Oknum Camat sungai pinang saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan singkat Via WhatsApp sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan. (irwadi)