Matarakyatnysantara.com | Empat Lawang – Diduga rumah tinggal yang dijadikan tempat praktik Bidan desa atas nama inisial (Y) di desa muara rungga dan Bidan desa atas nama inisial (M) di desa Kebanjati Kecamatan Paiker

belum mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sudah beroperasional yang beralamat di desa Muara rungga dan desa Kebanjati Kecamatan Paiker kabupaten Empat Lawang .

 

Praktik bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

Ketika awak media Jurnal Polisi dan rekan lainnya melakukan cek and ricek ternyata informasi yang dihimpun dari Dinas kesehatan benar bahwa bidan yang berinisial (Y ) dan ( M ) Sudah habis Masa memiliki izin praktek. Dan juga Dinas Kesehatan mengakui bahwa izin prakteknya Sudah habis masa berlakunya.

 

” Adminstrasi pengurusan izin belum diurus kembali” katanya. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa instansi terkait seperti Dinas kesehatan dan UPT Puskesmas lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap oknum bidan yang berpraktik izin bodong ? Ataukah hal yang seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada pembiaran?.

Diharapkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktik terhadap oknum bidan yang melakukan praktik tanpa izin.

 

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan.

 

Dasar Hukum SIP, antara lain:

 

Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit,

 

Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 36 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter dan dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

 

Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.

 

Pasal 25 UU Kebidanan, Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik.

 

Ancaman Berpraktik Tanpa Izin

 

Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di

tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin. ( Rls/tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *