Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023 di SD Negeri 20 Tanjung Raja diduga di selewengkan alias di Korupsi oleh Oknum Kepala Sekolah dan Oknum Bendahara di sekolah tersebut.

Berdasarkan pantauan dari awak media dilapangan, banyak kejanggalan terutama pada Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SDN 20 Tanjung Raja, Rabu (24/01/2024).

Karena dilihat dari laporan Dana BOS tahun 2022 pada Tahap 1 seperti Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Rp.18.790.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp.24.444.000. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.4.500.000. Langganan daya dan jasa Rp.1.380.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.4.541.000. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.8.000.000. Pembayaran honor Rp.9.300.000.

Untuk tahap 2 seperti Pengembangan perpustakaan Rp.21.772.000. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.7.426.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.1.000.000. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.3.075.000. Langganan daya dan jasa Rp.2.300.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.7.330.000. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.16.000.000 dan Pembayaran honor Rp.15.500.000.

Dan untuk Tahap 3 seperti Pengembangan perpustakaan Rp.24.229.500. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.2.569.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp.16.672.000. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.2.380.500. Langganan daya dan jasa Rp.1.830.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.10.929.000 dan Pembayaran honor Rp.12.400.000.

Sedangkan untuk tahun 2023 pada tahap 1 seperti Pengembangan perpustakaan Rp.34.777.400. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.5.000.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.6.000.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp.19.219.700. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.8.475.000. Langganan daya dan jasa Rp.5.097.900. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.14.220.000. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.8.000.000 dan pembayaran honor Rp.22.500.000

Untuk tahap 2 seperti Pengembangan perpustakaan Rp.26.561.600. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.9.500.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.3.600.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp.16.246.200. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.3.493.000. Langganan daya dan jasa Rp.3.297.900. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.29.611.300. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.8.500.000 dan Pembayaran honor Rp.22.500.000.

Dengan adanya pemberitaan ini, selaku kontrol sosial kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat memeriksa dan mengkroscek Dana BOS SDN 20 Tanjung Raja tersebut.

Dan sampai berita diterbitkan, kami dari media ini belum bisa mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 20 Tanjung Raja sebagai perimbangan berita,(.irwadi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *