Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com-Dana Anggaran Kecamatan Tanjung Raja Tahun 2023 diduga di selewengkan oleh Oknum Camat Tanjung Raja.(23/01/2024)

“Adapun dana anggaran Kecamatan tersebut meliputi 40 kegiatan pada tahun 2023. Dengan rincian sebagai berikut :

1. Belanja sewa alat musik Rp.2.500.000

2. Belanja sewa alat rumah tangga lainnya (Home Use) Rp.750.000

3. Belanja sewa alat bantu lainnya Rp.800.000

4. Belanja pakaian PASKIBRAKA Rp.11.400.000

5. Belanja alat / bahan untuk kegiatan kantor. Perlengkapan pendukung olahraga Rp.10.500.000

6. Belanja sewa bangunan terbuka Rp.16.950.000

7. Belanja sewa kendaraan bermotor penumpang Rp.1.200.000

8. Belanja pakaian batik tradisional Rp.6.200.000

9. Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor / alat tulis kantor Rp.31.900

10. Belanja pakaian dinas harian (PDH) Rp.12.000.000

11. Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat listrik Rp.12.600.000

12. Belanja modal peralatan personal komputer Rp.26.500.000

13. Belanja modal personal komputer Rp.87.437.700

14. Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor / perabotan kantor Rp.14.421.000

15. Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor/bahan cetak Rp.3.016.000

16. Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor / kertas dan cover Rp.8.302.000

17.Belanja modal mebel Rp.54.000.000

18.Belaja tagihan listrik Rp.12.235.499

19.Belanja jasa pelaksanaan teransaksi keuangan Rp.7.800.000

20.Belanja modal bangunan gedung Rp.5.850.000

21.Belanja bahan -bahan bangunan dan konstruksi Rp.9.030.000

22.Belanja pembayaran pajak bea.dan perizinan Rp.5.000.000

23.Belanja bahan-bahan bakar dan pelumas Rp.36.000.000

24.Belanja pemeliharaan- komputer -peralatan -komputer peralatan komputer,lainnya Rp.3.900.000

25.Belanja pemeliharaan komputer -Unit personal,Computer Rp.2.100.000

26.Belanja alat /Bahan untuk kegiatan kantor ,kertas dan Cover Rp.515.000

27.Belanja modal jalan Desa Rp.680.000.000

28.Belanja Alat / bahan untuk kegiatan kantor ,Alat tulis kantor,Rp.40.230.000

29.Belanja Alat /bahan untuk kegiatan kantor -Alat tulis kantor,Rp.3.485.000.

30.Belanja makanan dan minuman Rapat,Rp.9.000.000

31.Belanja makanan dan minuman Rapat,Rp.14.400.000

32.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.12.000.000

33.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.16.800.000

34.Belanja makanan dan minuman rapat ,Rp.2.100.000 lanjut swakelola

1.Belanja perjalan dinas dalam kota,Rp.9000.000

2.Belanja perjalanan dinas biasa,Rp.10.524.000

3.Honorarium Narasumber atau pembahas, Moderator ,pembawa Acara ,dan panitia.Rp.86.400.000

4.Honorarium Narasumber atau pembahas,Moderator ,pembawa acara dan panitia,Rp.1.900.000

5.Belanja perjalanan dinas dalam kota ,Rp.48.000.000

6.Honorarium narasumber atau pembahas,moderator pembawa acara dan panitia,Rp.41.400.000

Dari kegiatan tersebut diduga adanya mark up anggaran, dan kuat dugaan terjadi pembengkakan anggaran pada belanja modal tahun 2023.

“Dengan adanya pemberitaan ini, kami selaku kontrol sosial berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK untuk dapat mengaudit dan memeriksa terhadap sejumlah anggaran Kecamatan Tanjung Raja Pada Tahun 2023 tersebut.

Dan sampai berita ini diterbitkan,kami dari media mencoba menghubungi Camat Tanjung Raja melalui Via telpon WhatsApp untuk konfirmasi tapi tidak angkat sebagai berimbangnya pemberitaan ini (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *