Matarakyatnusantara.com | Empatlawang -Polsek pendopo Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 378 KUHPidana
Berdasarkan laporan LP / B – 06 / I / 2024 / SPKT SEK PDP/ RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 20 Januari 2024 dengan tempat kejadian Di Gang Gelora Belakang SD N 26 Jl Jati Kelurahan Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang, Pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Adapun korban sebagai berikut :
Nama. : RAGA MANDALA BIN DIRMAN NASUTION
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Kelurahan Pendopo Kec Pendopo Kab. Empat Lawang
Dengan tersangka atas nama sebagai berikut
Nama. : HENDRIK DWI SARI BIN IMAM SYAFI’I
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : TANI
Alamat : Belakang Pasar Pendopo Kel Pagar Tengah Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan antara lain :
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam merah No.Pol B 3007 FDF.
Adapun kronologis kejadian,” Pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di TKP. pada saat pelapor bersama saksi Yoni sedang menjumpai temannya bernama GIO , dilokasi sudah ada Pelaku sdr Hendri berselang beberapa menit kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau gadai HPnya ke daerah talang jawa. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban bersama temannya bernama GIO,dan Yoni di TKP, dengan mengendarai motor korban dan Tidak kunjung kembali. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pendopo untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Pelaku berhasil di tangkap Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, korban dan kelg melihat’ pelaku sedang berada di sekitar jalan poros kemudian menghubungi Polsek Pendopo dan selanjutnya di bawa dan diamankan utk diproses lebih lanjut.KASUS Tindak Pidana ” Penipuan dan Penggelapan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 378 KUHPidana ( M Rifa’i/rls )