Matarakyatnusantara.com | Tebing Tinggi, Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Ungkap kasus Penipuan Dan Penggelapan yang terjadi pada hari jumat 8 Desember 2023, Dimana korban pada saat itu berniat menjual kendaraan spd motor Yamaha Vixion BG 6592 EJ, Dihari yang sama sekira pukul 07. Wib pelaku sdr M.RIZAL datang kerumah korban yang berada di talang gunung kel. Jaya loka Kec. Tebing Tinggi dan mengatakan kepada korban “kak ada orang yang akan membeli spd motor kakak” kemudian korban menjawab “bawalah”, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pelaku sdr M.RIZAL untuk dijualkan, kemudian pada hari selasa 12 Desember 2023 sdr M.RIZAL datang kembali dan mengatakan kepada korban bahwa pelaku di tipu orang dan meminta tempo ke pada korban satu bulan atas sepeda motor yabg dijualnya seharga 5.800.000.
Satu bulan berlalu setelah pelaku sdr M.RIZAL menjanjikan uang hasil penjualan kendaraan spd motor korban sehingga pada hari Kamis 18 Januari 2024 korban datang ke polsek tebing tinggi guna melaporkan penipuan dan penggelapan yang di alaminya.
Selanjutnya kapolsek tebing tinggi Memerintahkan Kanit Intel Bersama dengan Kanit Res polsek tebing tinggi untuk melalukan lidik keberadaan pelaku sdr M.RIZAL, pada hari jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 wib kurang dari 48 jam dari laporan korban dan berdasarkan hasil lidik, Kapolsek tebing tinggi AKP FAUZI SALEH S,H. M,M. Bersama Kanit reskrim IPDA RIYANTO S.E. dan anggota unit Reskrim polsek tebing tinggi (TIM MACAN KUMBANG) mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama M RIZAL YOGI SUARA yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan di rumah tersangka talang gunung Kel jayaloka kec.tebing tinggi Kab. Empat lawang.
“Pelaku sudah kita amankan di polsek tebing tinggi, dan sudah dilakukan Riksa terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut” Ungkap kapolsek Tebing Tinggi Akp Fauzi.