Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com- Diduga Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir Korupsi Dana Bos TA 2022.

Menurut hasil penelusuran dilapangan terkait dengan anggaran laporan pertanggung jawaban atas penggunaan Dana Bos dari SMPN 1 Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2022 terindikasi dugaan sarat dengan penyimpangan (mark-up anggaran).

Berdasarkan data yang terhimpun diketahui bahwa SMPN 1 Rantau Panjang mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun 2022 tahap pertama sebesar Rp.151.800.000 tanggal pencairan 22 Maret 2022, kemudian tahap ke 2 sebesar Rp.202.400.000 tanggal pencairan 21 Juli 2022 dan tahap ke 3 sebesar Rp.151.800.000 tanggal pencairan 17 Oktober 2022.

Sedangkan untuk Dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 sebesar Rp.28.300.000, kemudian tahap 2 sebesar Rp.48.500.000 dan tahap 3 sebesar Rp.25.350.000

Dengan dana pemeliharan sebesar itu, kalau melihat kondisi dilapangan seperti plapon yang rusak dan cat yang kusam patut diduga terjadi indikasi penyimpangan yang dilakukan oknum Kepsek SMPN 1 Rantau Panjang,(20/01/2024)

Kami berharap dengan adanya pemberitaan di media ini selaku kontrol sosial agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengaudit dan memeriksa segala penggunaan anggaran dana bos di SMPN 1 Rantau Panjang.

Dan sampai berita ini diterbitkan, kami dari media ini belum bisa mengkonfirmasi oknum kepala sekolah sebagai perimbangan berita.(irwadi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *