Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com- Diduga Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir Korupsi Dana Bos TA 2022.
Menurut hasil penelusuran dilapangan terkait dengan anggaran laporan pertanggung jawaban atas penggunaan Dana Bos dari SMPN 1 Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2022 terindikasi dugaan sarat dengan penyimpangan (mark-up anggaran).
Berdasarkan data yang terhimpun diketahui bahwa SMPN 1 Rantau Panjang mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun 2022 tahap pertama sebesar Rp.151.800.000 tanggal pencairan 22 Maret 2022, kemudian tahap ke 2 sebesar Rp.202.400.000 tanggal pencairan 21 Juli 2022 dan tahap ke 3 sebesar Rp.151.800.000 tanggal pencairan 17 Oktober 2022.
Sedangkan untuk Dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 sebesar Rp.28.300.000, kemudian tahap 2 sebesar Rp.48.500.000 dan tahap 3 sebesar Rp.25.350.000
Dengan dana pemeliharan sebesar itu, kalau melihat kondisi dilapangan seperti plapon yang rusak dan cat yang kusam patut diduga terjadi indikasi penyimpangan yang dilakukan oknum Kepsek SMPN 1 Rantau Panjang,(20/01/2024)
Kami berharap dengan adanya pemberitaan di media ini selaku kontrol sosial agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengaudit dan memeriksa segala penggunaan anggaran dana bos di SMPN 1 Rantau Panjang.
Dan sampai berita ini diterbitkan, kami dari media ini belum bisa mengkonfirmasi oknum kepala sekolah sebagai perimbangan berita.(irwadi.)