Matarakyatnusantara.com | Empatlawang – Dua Tersangka Pengedar Sabu Berhasil Diamankan SAT RESNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG dengan barang bukti berat bruto 4,20 gram.

Polres empat lawang berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Laporan Polisi nomor : LP / A – 02 / I /2024/SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, TGL 11 Januari 2024

Dengan pelaku diduga pengedar/kurir atas nama ADE CHANDRA Bin SAALDIN(alm) Umur 45 Tahun
Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Talang Randai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab Empat Lawang dan
ADE APRIANSYAH Bin AMRULLAH Umur 26 Tahun Pekerjaan Sopir Alamat Desa Muara Sema Kec. Muara Pinang Kab Empat Lawang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 14 (empat belas) paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,20 gram.
– ⁠1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Warna Biru dengan Nomor SIM 085381571159.
– ⁠ 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A15 Warna Putih dengan Nomor SIM 081264651296.

Tepatnya Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 02.40 wib anggota opsnal satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah talang randai sering terjadi tindak pidana narkotika ,menindak lanjuti hal tersebut kasatresnarkoba memerintahkan anggota untuk segera berangkat ke desa talang randai kec pasemah air keruh kab empat lawang ,sekira pukul 05.30 wib anggota satresnarkoba dipimpin langsung oleh kasatresnarkoba mendatangi sebuah rumah di desa talang randai kecamatan pasemah air keruh kabupaten empat lawang dimana tempat sering terjadinya tindak pidana narkotika, lalu anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah dan badan. Kemudian ditemukanlah 14 (empat belas) paket yang diduga narkotika gol I jenis shabu yang ditemukan di bawah kipas angin didalam rumah terduga pelaku A.n ADE CHANDRA Bin SAALDIN(alm),kemudian pada saat ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika golongan I jenis Shabu adalah miliknya , selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut( rls/M Rifa’i)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *