Matarakyatnusantara.com | Empat lawang – seorang Pemuda Umur 19 Tahun berhasil diamankan Polisi warga desa terusan baru kecamatan tebing tinggi kabupaten empat Lawang akibat video porno.( 11/01/2024)

 

Kapolsek tebing tinggi dan anggota Unit reskrim Polsek tebing tinggi berhasil mengamankan Pelaku Penyebaran dan pelaku pemeran Video Porno Yang dimaksud Dalam Pasal 29 UU Pornografi

 

Dengan Pelaku atas Nama Rifki Oktawan Syahputra bin atik Umur 19 tahun

Warga desa Terusan baru kecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang dan Korban Nama inisial ” JR ”

 

Berdasarkan keterangan pelaku Pada bulan mei 2023 Pelaku Membuat Video Pornografi di kos kos an di kota Palembang Dan pelaku Menyebarkan kepada Teman Pacarnya karena takut ditinggalkan sang pacar.

 

Tepatnya Pada hari ini Kamis 11 Januari 2024 Pukul 11.00 wib.Kapolsek tebing tinggi mendapatkan informasi bahwa Ada Video Porno Viral di media sosial. setelah mendengar informasi tersebut Kapolsek Akp Fauzi dan Unit reskrim Polsek tebing tinggi Berhasil Mengamankan pelaku Pembuat Dan pemeran Video Pornografi di media sosial. ( Rls/M Rifa’i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *