Matarakyatnusantara.com / Empatlawang – Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A – 01 /I /2024/SPKT.SEK TEBING TINGGI/ POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, TGL 02 Januari 2024 UNGKAP KASUS Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana (02/01/2024)

Waktu kejadian pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 21.30 wib. Yang bertempat Di Desa Sawah Belau Kec Saling Kab Empat Lawang, dengan Identitas pelaku sebagai Berikut:

1. Nama. : WINNATA Bin MAT MANI
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Sawah Belau kec.Saling Kab.Empat Lawang

2. Nama : TONI Bin SAIBI
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Desa Sawah Belau kec.Saling Kab. Empat Lawang

SAKSI-SAKSI :
1.Nama. : SANDHI
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : POLRI
Alamat : ASPOL POLSEK TEBINGTINGGI

2. Nama. : M MARIO
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : POLRI
Alamat : ASPOL POLSEK TEBINGTINGGI

Adapun barang bukti yang di amankan sebagai berikut :

– 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Warna Putih BG 5406 EX Milik Pelaku
– 1 (satu) Buah Karung putih berisikan 50 Kg Besi Kabel Tower SUTT PLN
– 1 (satu) buah sendal milik pelaku
– Baju milik pelaku

Adapun kronologis penangkapan,” Tepat Pada hari Selasa tgl 02 Januari 2024 , pada saat unit reskrim TIM MACAN KUMBANG Dipimpin Langsung Kapolsek Tebingtinggi AKP FAUZI SALEH,S.H M.H dan Kanit Reskrim IPDA RIYANTO,S.E bersama anggota melaksanakan patroli Hunting daerah rawan 3C Yang tepatnya di Desa Sawah Belau kec.Saling Kab.Empat Lawang ada 1 unit motor yang di curigai ,setelah di lakukan pengeledahan Oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di temukan 1 (buah) Karung Putih yang berisikan Kabel Tower SUTT seberat 50 kilo milik PLN PT.CHRISTIE MANUNGGAL yang hendak di jual oleh Pelaku . Kemudian Pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek tebing tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Narasumber : Humas polres Empatlawang
Editor : M Rifa’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *