Home

About Us

Redaksi

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
MATA RAKYAT NUSANTARA

HARIAN ONLINE

MATA RAKYAT NUSANTARA

Akurat Tajam Terpercaya

  • | NASIONAL
  • | SUMSEL
  • | Lubuk Linggau
  • | Musi Rawas
  • | Musi Rawas Utara
  • | Empat Lawang
Search

-Tersangka Dugaan Pembunuhan Herman ” Berstatus Besan ” Terancam Pidana Berlapis

Avatar M Rifai
M Rifai
29 Desember 2023
-Tersangka Dugaan Pembunuhan Herman ” Berstatus Besan ” Terancam Pidana Berlapis
Pembaca : 11

Matarakyatnusantara.com | MUSI RAWAS -Tersangka dugaan pembunuhan, almarhum, Herman alias Mada (47), yakni, Masuri (54), yang tidak lain berstatus besan, terancam pidana pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

 

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono, Kabag Ops, AKP Tony Saputra SIK, Kabag SDM, Kompol Edy Putra Jaya, Kabag Ren, AKP Diaz Oktora, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, Kasi Humas, Iptu Subardi, Kanit Pidum, Aiptu Erwin, Kanit Tipidkor, Ipda Hendra, Kanit PPA, Ipda Bambang, saat menggelar Press Conference, di Mapolres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (26/12/2023).

 

“Syukur, Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Reskrim Polsek PUT, berhasil menangkap tersangka, Masuri di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (24/12/2023),” kata Kapolres.

 

Kapolres menjelaskan, tersangka terancam pidana pasal berlapis yakni, pasal 340 Khupidana, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.

 

Kemudian, subsider pasal 338 KUHPidana, sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

“Serta lebih sunsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, setiap orang melakukan penganiayaan yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres

 

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan kejadian pembunuhan tersebut, bermula saat saudara RI, yang merupakan menantu korban, mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orang tuanya yakni ke rumah tersangka (Herman).

 

Namun pada saat itu korban melarang dan meminta kepada RI untuk bersabar dahulu, kemudian terjadi cekcok mulut antara RI dengan korban yang mengakibatkan RI mengalami luka tusuk disamping dada sebelah kiri dan kemudian RI menyelamatkan diri dan dibawa oleh keluarga RI untuk berobat ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

 

Kebetulan pada saat terjadinya kejadian tersebut tersangka sedang memanen buah petai dengan menggunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka. Saat itu tersangka mendapat telepon yang intinya memberitahukan bahwa RI baru saja ditusuk oleh korban.

 

Mendapatkan informasi tersebut tersangka langsung berangkat menuju rumah korban dan sesampai di rumah korban tersangka melihat korban sedang menelepon seseorang di rumah korban.

 

Tersangka kemudian langsung mencabut pisau dan langsung menusuk korban dan mengenai perut kanan korban, leher korban dan punggung belakang korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai.

 

“Kemudian tersangka langsung melarikan diri dan saat melarikan diri tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke Sungai Muara Beliti,” jelasnya

 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penangkapan anggota Tim Landak beserta dengan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Polsek PUT, melakukan upaya persuasif kepada keluarga tersangka, agar tersangka segera untuk menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas.

 

Dan, akhirnya pada, Minggu (24/12/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Landak Satreskrim, dipimpin langsung, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH beserta Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, berhasil mengamankan tersangka saat berada dirumah warga AR, yang berada di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tanpa melakukan perlawanan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, sehelai celana pendek warna coklat milik korban, sehelai baju kaos warna abu-abu merk BERRY BOSS, yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan dan sehelai celana pendek warna abu-abu yang dipakai tertangkap saat melakukan pembunuhan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Keluarga Besar Polres Musi Rawas Gelar Nobar “Sayap-Sayap Patah 2”

    Keluarga Besar Polres Musi Rawas Gelar Nobar “Sayap-Sayap Patah 2”

    20 Mei 2025
  • kebersamaan serta keakraban Jajaran pengurus MPC Pemuda Pancasila Menghadiri Acara  Pernikahan

    kebersamaan serta keakraban Jajaran pengurus MPC Pemuda Pancasila Menghadiri Acara  Pernikahan

    18 Mei 2025
  • MPC Pemuda Pancasila Hadiri  Peringatan Hari Lahir GP Ansor Ke 91 tahun 2025 di Pondok Pesantren Giri Agung

    MPC Pemuda Pancasila Hadiri  Peringatan Hari Lahir GP Ansor Ke 91 tahun 2025 di Pondok Pesantren Giri Agung

    17 Mei 2025
  • Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Perkara 365 KUHPidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas),

    Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Perkara 365 KUHPidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas),

    15 Mei 2025
  • Menunjang Insfratruktur Pembangunan Pemerintah Desa Jaya Bakti Bangun Alun Alun desa

    Menunjang Insfratruktur Pembangunan Pemerintah Desa Jaya Bakti Bangun Alun Alun desa

    14 Mei 2025

Search

rEDAKSI

M RIFAI

Pemimpin Redaksi
Harian Online matarakyatnusantara

  • X
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • VK
  • Pinterest
  • Last.fm
  • TikTok
  • Telegram
  • WhatsApp
  • RSS Feed

Archives

  • Mei 2025 (16)
  • April 2025 (14)
  • Maret 2025 (6)
  • Februari 2025 (25)
  • Januari 2025 (13)
  • Desember 2024 (5)
  • November 2024 (13)
  • Oktober 2024 (13)
  • September 2024 (11)
  • Agustus 2024 (44)
  • Juli 2024 (30)
  • Juni 2024 (45)
  • Mei 2024 (33)
  • April 2024 (19)
  • Maret 2024 (50)
  • Februari 2024 (47)
  • Januari 2024 (90)
  • Desember 2023 (75)
  • November 2023 (61)
  • Oktober 2023 (49)
  • September 2023 (31)
  • Agustus 2023 (32)
  • Juli 2023 (20)
  • Juni 2023 (18)
  • Mei 2023 (25)
  • April 2023 (23)
  • Maret 2023 (48)
  • Februari 2023 (58)
  • Januari 2023 (83)
  • Desember 2022 (79)
  • November 2022 (36)
  • Oktober 2022 (34)
  • September 2022 (28)
  • Agustus 2022 (27)
  • Juli 2022 (26)

Tags

#kapolda sumsel @partamina @SPBU Marga Mulya Diknas Provinsi Sumsel Dinas PU PR kota Lubuklinggau Disdik Musi rawas DLH Bengkulu DLH rejang Lebong Gubernur Bengkulu Kapolres musi rawas Kecamatan TPK Mabes polri Mahmud Marhaba Munas ke 1 PJS Musi Rawas Utara Palembang Pemkab Musirawas Pemkab ogan ilir Pemkab rejang Lebong Pemkot Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan Polda sumsel Polres empat lawang Polres mura Polres Musi Rawas Polres ogan ilir Polsek Muara Beliti Polsek Tebing tinggi Prokopin musi rawas Ratna Mahmud

About Us

mATARAKYATNUSANTARA

PORTAL HARIAN ONLINE YANG MENYAJIKAN BERITA FAKTUAL YANG AKURAT, TAJAM DAN TERPERCAYA

Latest Articles

  • Keluarga Besar Polres Musi Rawas Gelar Nobar “Sayap-Sayap Patah 2”

    Keluarga Besar Polres Musi Rawas Gelar Nobar “Sayap-Sayap Patah 2”

    20 Mei 2025
  • kebersamaan serta keakraban Jajaran pengurus MPC Pemuda Pancasila Menghadiri Acara  Pernikahan

    kebersamaan serta keakraban Jajaran pengurus MPC Pemuda Pancasila Menghadiri Acara  Pernikahan

    18 Mei 2025
  • MPC Pemuda Pancasila Hadiri  Peringatan Hari Lahir GP Ansor Ke 91 tahun 2025 di Pondok Pesantren Giri Agung

    MPC Pemuda Pancasila Hadiri  Peringatan Hari Lahir GP Ansor Ke 91 tahun 2025 di Pondok Pesantren Giri Agung

    17 Mei 2025
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

2025 | PT MEDIA MUSI RAWAS | matarakyatnusantara.com

Scroll to Top