Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com- Tinggal menunggu hitungan hari lagi tahun 2023 akan segera berakhir tentu nya hal tersebut akan disambut gembira dan suka cita oleh seluruh masyarakat dengan datangnya pergantian tahun baru 2024.

 

Sudah menjadi suatu tradisi dalam masyarakat dengan adanya pergantian tahun biasanya sebagian masyarakat akan menyambut dengan suka cita dan akan mengadakan suatu kegiatan acara pesta atau hiburan rakyat dalam malam pergantian tahun.

 

Adanya kebiasaan yang timbul dimasyarakat khususnya di kabupaten Ogan Ilir yang melaksanakan hiburan tersebut. Pihak polres Ogan Ilir dalam hal ini Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH,Sik. M.Si berserta jajarannya telah menyampaikan kepada beberapa awak media cetak dan online bahwa pihak polres Ogan Ilir ,akan melarang keras masyarakat untuk melaksanakan atau menggelar perayaan pergantian tahun dengan mengadakan hiburan Organ tunggal yang mengunakan musik remix,serta mengadakan kegiatan pawai keliling kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar undang-undang lalulintas angkutan jalan raya.

 

Untuk itu pada kesempatan yang sama dihadapan semua para pejabat dan Kapolsek yang ada dijajaran polres Ogan Ilir agar aturan dan larangan yang dikeluarkan pihak polri tentang penggunaan orgen tunggal dengan musik remix dan pelaksanaan pawai atau Kompol kendaraan segera disampaikan kepada warga masyarakat diwilayahnya masing masing-masing dan melakukan koordinasi dengan steakholder yang ada di pemerintah kabupaten Ogan Ilir.

 

Disampaikan bahwa tujuan larangan ini adalah semata mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya ataupun timbulnya gangguan Kamtibmas pada pergantian tahun.

 

“Silahkan lakukan kegiatan yang bermanfaat dan bertujuan baik pada malam tahun Baru misalnya dengan mengadakan acara keluarga ataupun berdoa bersama di rumah ataupun ditempat tempat ibadah lainnya. “Ujar Kapolres Ogan Ilir.

 

Pihak polres Ogan Ilir akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang ada apabila masih ada ditemukan adanya dua hal tersebut pada malam pergantian tahun, jangan salahkan pihak kepolisian apabila pesta musik remix tersebut di stop dan peralatannya disita dan diamankan.” Tegas Kapolres Ogan Ilir. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *