Ogan Ilir-Matarakyatnusantara.com-Proyek infrastruktur tanpa melengkapi papan informasi atau disebut proyek siluman masih saja ditemukan di desa sungai pinang lagati kecamatan sungai pinang kabupaten ogan ilir kendati sering menjadi persoalan akan tetapi membandel dengan mengabaikan hak tentang informasi publik.
Hal ini lataran tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan membuat masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatan nya volume pekerjaan nilai anggaran dan sumber anggarannya sehingga indikasinya adalah proyek siluman.
Dengan demikian Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek terkesan tak berlaku di Ogan Ilir.
Salah satunya pekerjaan pembangunan saluran di desa sungai pinang lagati dusun 1 Rt 002 kecamatan sungai pinang selain tidak ada papan nama bangunan itu diduga dikerjakan asal asalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada minggu (10/12/2023) bangunan terlihat amburadul bahkan ada yang pecah dan retak retak pada hal masih dalam pengerjaan saluran air di desa lagati kondisinya sudah memprihatinkan pasalnya sejumlah titik banyak di temui kerusakan hal ini diduga karena buruknya kualitas pengerjaan dan di kerjakan asal jadi.
Menurut salah satu warga desa yang tidak mau namanya di sebutkan ini belum selesai dibangun tapi kondisi yang sudah dibangun asal di tempel kan saja batu nya bahkan semen nya saja sedikit pak namanya juga pemborong mau untung besar tapi tidak memikirkan masyarakat pak.
“Dari informasi yang didapat pemerintahan desa sungai pinang lagati pembangunan saluran tersebut merupakan kegiatan fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas PU ogan ilir.
Terkait bangunan Drainase tersebut sampai berita ini diterbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak pemborong dan pihak dari dinas PU .( IRWADI.)