Ogan Ilir //matarakyatnusantara.com// Rehab gapura Tanjung Senai Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir diduga proyek siluman karena tidak transparan dalam pengerjaan gapura tersebut kuat dugaan pihak pemborong ingin untung besar.
Betapa tidak, proyek rehab gapura menuju Tanjung Senai tersebut diduga tidak dipasangnya papan informasi proyek sebagai amanat Regulasi penggunaan anggaran negara.
Sebagai kontrol publik dan sosial terhadap anggaran dan aset negara, kami menilai proyek tersebut diduga telah kangkangi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap perkejaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangkau waktu atau lama pekerjaan.
Selain itu, pantauan awak media di lapangan para pekerja terlihat tanpa mengenakan alat pengaman diri (APD) yang jelas melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2010 tentang APD.
Pihak media belum mengetahui siapa dan sumber darimana proyek rehab gapura tersebut hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini akan terus menelusuri sumber dan siapa pelaksana proyek tersebut.(Irwadi)