Ogan Ilir -matarakyatnusantara.com- Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan hingga nilai kontraknya.
Akan tetapi Proyek normalisasi Sungai di wilayah Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir diduga kangkangi aturan, Kamis (30/11/2023) ditemukan Proyek Normalisasi Sungai tanpa papan nama (master plang).
Tentu hal seperti itu telah mengabaikan hak publik tentang informasi, meski sudah sering dipersoalkan, proyek tanpa papan informasi masih saja banyak dijumpai dan lepas dari pengawasan inspektorat.
Menurut seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan Informasinya itu proyek dari Pemda dek tapi soal ke sananya saya tidak tau menahu perihal proyek di wilayah tempat tinggalnya. “Saya gak tau pemborong dan mandornya siapa, kok tiba-tiba ada alat berat di sini dan sudah beroperasi beberapa hari ini,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Ditanya soal kualitas pekerjaan, ia pun mengatakan bahwa setiap normalisasi sungai tidak akan bertahan lama, contoh nya di sebelah ini dek yang menghabiskan dana cukup fantastis dan pekerjaannya diduga tidak berkualitas,” terangnya.
Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun langsung mengkroscek pekerjaan tersebut,” pintanya.
Dilihat dari halaman LPSE Ogan Ilir bahwa Normalisasi Sungai yang tanpa papan proyek itu dikerjakan oleh CV. Berlian Muda Perkasa dengan Dana 1 Miliar dari Dinas PUPR Ogan Ilir.
Terkait proyek tanpa papan informasi tersebut, awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir melalui aplikasi pesan singkat via WhatsApp dan membalas “Coba temui Kabidnyo Firly,”(.irwadi.)