OGAN ILIR -matarakyatnusantara.com- Proyek normalisasi sungai yang terletak di Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir diduga tumpang tindih dan Diduga tidak ada papan proyek sehingga terkesan kurangnya pengawasan dari Dinas terkait.
Berdasarkan keterangan dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ditempat yang sama dulu pernah ada juga kegiatan yang sama yaitu normalisasi sungai dan itupun belum sampai tiga tahun.
“Kami heran pak, dulu disini juga ada pengerukan alias normalisasi sungai dan itu masih baru belum sampai tiga tahun, berarti ini tumpang tindih,” ucapnya pada awak media, Kamis (30/11/2023).
Selain diduga tumpang tindih, proyek tersebut diduga Proyek Siluman karena dilokasi tidak ditemukan papan proyek kegiatan.
“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera turun dan mengkroscek kegiatan normalisasi ditempat kami ini dan memeriksa pihak terkait, karena ini jelas-jelas memakai uang negara bukan pribadi,” jelasnya.
Dilihat dari halaman LPSE Kabupaten Ogan Ilir Proyek Normalisasi Sungai di Kecamatan Rantau Panjang dikerjakan oleh CV. BERLIAN MUDA PERKASA dengan Dana sebesar 1 Milar Rupiah dari Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.
Sampai berita ini diterbitkan, sebagai perimbangan berita kami belum bisa mengkonfirmasi baik dari pihak pemborong maupun Dinas terkait. Dan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir juga PPK Kegiatan tersebut saat ditemui di Kantornya sedang Keluar. (.Irwadi )