Ogan ilir-matarakyatnusantara.com- Proyek Pembangunan Masjid Rantau Alai Kecamatan Rantau Alai yang terletak di Desa Sanding Marga Dusun III Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir dan dikerjakan oleh CV. Tanjung Playi diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

 

Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan serta biaya yang dikeluarkan.

 

 

Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBDP Tahun 2023 kabupaten Ogan Ilir.

 

Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya.

 

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek”.

 

 

“Tidak dicantumkan nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Menyoroti permasalahan tersebut salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya angkat bicara, “Jika hal ini memang dilakukan oleh pelaksana maupun pengawas tanpa memasang biaya yang dianggarkan sehingga terkesan misterius,” ujarnya pada awak media, Rabu (29/11/2023).

 

 

Papan nama proyek dengan tidak mencantumkan Nominal Anggaran atau biaya yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan.

 

 

“Seharusnya, papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, volume pekerjaan termasuk sumber dana,” tutur warga.

 

 

sampai berita ini diterbitkan kami belun bisa mengkonfirmasi ke pihak pemborong dan pihak dari CV tersebut. (Irwadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *