Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com-Dengan viral nya pemberitaan di media online dari keluhan wali murid terkait adanya dugaan pihak komite Sekolah MAN 1 Ogan Ilir melakukan pungutan uang komite sebesar 500 ribu per siswa membuat Ketua DPD LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Ogan Ilir Ardi Wiranata, SH angkat bicara.

 

Menurut Ardi Wiranata, SH Ketua DPD LSM Jakor Ogan Ilir bahwa melakukan pungutan uang komite itu tidak dibenarkan dan sudah di jelaskan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dalam Pasal 12 ayat a, bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik dan orang tua wali.

 

“Permendikbud 44 tahun 2012 dan Permendikbud 75 tahun 2016 sudah mengatur soal ini, tidak boleh ada lagi yang namanya pungutan dengan alasan apapun, jadi kalau di Sumatera Selatan masih ada, ini menjadi ranahnya Gubernur dan DPRD Sumsel, harus dipertanyakan dan diusut sebab ada Perpres 87 tahun 2016 tentang sapu bersih pungutan liar,” terang Ardi pada awak media, Selasa (28/11/2023).

Ardi juga menegaskan, bahwa setiap perbuatan, apalagi pungutan berupa uang dari peserta didik yang dijadikan semacam kewajiban dan ditentukan besaran dan waktu pembayarannya, maka mutlak harus ada dasar hukumnya, jika tidak dipastikan hal itu sebagai pungli dan itu pidana.

Dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh komite sekolah MAN 1 Ogan Ilir tersebut, kami DPD LSM Jakor Ogan Ilir akan melaporkan perbuatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), tegasnya.(.irwadi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *