Ogan ilir -matarakyatnusantara.com-Diduga adanya penambang pasir ilegal yang tidak mengantongi izin dan menyalahi aturan tidak adanya surat izin tambang pasir di desa Kertabayang Kecamatan Rantau alai Kabupaten ogan ilir Provinsi Sumatera selatan sabtu (28/11/2023).
Dari hasil pantauan awak media yang menanyakan kepada warga yang tak mau nama nya di sebutkan membenarkan adanya kegiatan penambang pasir di desanya.
“Dulu pernah di tutup oleh anggota Polres Ogan Ilir tapi sekarang beroperasi lagi pak kami tidak mengetahuinya pak siapa pemilik tambang pasir ini sekarang pak ujarnya.
Menurut undang-undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) IPR atau IUPK di pidana penjara paling lama 10 tahun, dan di denda paling banyak 10 milyar.
Berdasarkan Undang–undang tersebut sudah jelas, pemilik tambang pasir dengan sengaja melawan hukum serta tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang .
Sampai berita ini diterbitkan kami tidak mengetahui siapa pemiliknya untuk mengkonfirmasi terkait tambang pasir ini(.irwadi.)