Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com-Pekerjaan proyek pembangunan jamban atau WC di desa suka raja baru dusun 2 Kecamatan Indralaya Selatan mulai menjadi perbincangan warga setempat.
Hal ini terjadi karena pekerjaan proyek yang sudah berjalan kurang lebih satu bulan ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek ini tentunya sudah melanggar Undang -undang keterbukaan informasi publik (.KIP.) nomor 14 tahun 2008 dan perpres no 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangkau waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.
Menurut hasil pantauan awak media di lapangan pada hari minggu (26/11.2023.) di lokasi proyek tidak ditemukan papan plang proyek.
Saat kami mencoba menghubungi pihak pemborong melalui pesan Via whatsapp dibilang kalu kau nanya masalah rangka baja idak perna di RAB. itu ada merek tentu yang penting dia SNI kalu di RAB itu ada merek tertentu itu namanya monopoli itu peraturan lelang nasional.
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang dan tidak diketahui nama CV nya.(irwadi )