DPRD Gelar Paripurna Raperda APBD Tahun 2024 Disetujui Menjadi Perda Dengan Catatan
Matarakyatnusantara.com | MUSIRAWAS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024, secara resmi disahkan. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri serta Pimpinan DPRD lainnya dalam rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Jumat (24/11/2023).
“Kami selaku pimpinan rapat perlu menanyakan kepada forum rapat paripurna yang terhormat ini apakah nota keuangan dan raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas,” tanya Azandri, Ketua DPRD Musi Rawas kepada Anggota Dewan yang hadir sebagai permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.
Hal ini sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang tata tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dari masing-masing komisi dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, didahului penyampaian laporan hasil pembahasan komisi DPRD yang disampaikan oleh Rena Wijaya, Tepno Suhartoyo, Sri Sunarsih dan Reni Widiastuti, dimana pada intinya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Musi Rawas yang sudah secara maksimal dan penuh semangat untuk mencermati dan membahas materi nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
“Semoga kerja keras dan semangat yang tinggi tersebut dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” kata Bupati.
Ditambahkan bupati, bahwa dengan telah disetujui , – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024, secara resmi disahkan. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri serta Pimpinan DPRD lainnya dalam rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Jumat (24/11/2023).
“Kami selaku pimpinan rapat perlu menanyakan kepada forum rapat paripurna yang terhormat ini apakah nota keuangan dan raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas,” tanya Azandri, Ketua DPRD Musi Rawas kepada Anggota Dewan yang hadir sebagai permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.
Hal ini sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang tata tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dari masing-masing komisi dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, didahului penyampaian laporan hasil pembahasan komisi DPRD yang disampaikan oleh Rena Wijaya, Tepno Suhartoyo, Sri Sunarsih dan Reni Widiastuti, dimana pada intinya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Musi Rawas yang sudah secara maksimal dan penuh semangat untuk mencermati dan membahas materi nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
“Semoga kerja keras dan semangat yang tinggi tersebut dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” kata Bupati.
Ditambahkan bupati, bahwa dengan telah disetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2004 untuk ditetapkan menjadi Perda maka selanjutnya pihaknya akan segera menyampaikanRaperda tentang APBD Kabupaten .(red)