Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com- Realisasi proyek pembangunan sistem drainase atau saluran air di desa sungai pinang 2 kecamatan sungai pinang terkesan asal jadi dan tidak sesuai dgn spek yang ada.
Pasalnya pelaksanaan proyek yang diketahui bersumber dari anggara dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman provinsi sumatera selatan lokasi di kab ogan ilir nilai kontrak Rp.808.805.000 masa pelaksanaan 90 hari.
Bahkan nampak jelas susunan batu dinding saluran air pada proyek yang dikerjakan oleh CV.Fizar perdana tersebut hanya disusun satu baris saja dan tidak ada galian pondasinya sehingga dalam realisasinya nanti diduga tidak akan bertahan lama.
Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau pihaknya menyayangkan pelaksanaan proyek saluran air didaerahnya itu yang nampak dikerjakan asal asalan seperti itu.
Kenapa saya bilang dikerjakan asal asalan karena pasangan batunya di pasang tanpa lulu adukan semen dan pasirnya seperti itu dan saya yakin hasilnya nanti tidak akan bertahan lama ujarnya selasa (14/11/2023).
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pemilik proyek dan dari pihak perkim provinsi sumsel kabupaten ogan ilir.(Tim/Irwadi)