Ogan ilir-matarakyatnusantara.com- Diduga adanya penambang pasir ilegal yang tidak mengantongi izin menyalahi aturan tidak adanya surat izin Desa talang tengga laut Kecamatan lubuk keliat Jadi, Kabupaten ogan ilir Provinsi Sumatera selatan sabtu (11/11/2023).

Dari hasil pantauan awak media yang menanyakan kepada warga yang tak mau nama nya di sebutkan membenarkan adanya kegiatan penambang pasir di Desa talang tengga laut tersebut.

Diduga penambang pasir ilegal yang tanpa izin di kelola oleh oknum Kepala Desa talang tengga darat berinisial .S Kecamatan Lubuk keliat

Menurut undang-undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) IPR atau IUPK di pidana penjara paling lama 10 tahun, dan di denda paling banyak 10 milyar.

Berdasarkan Undang – Undang tersebut sudah jelas, pemilik tambang pasir dengan sengaja melawan hukum serta tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang – Undang paparnya .(.irwadi..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *