Ogan Ilir-matarakyatnusantara.com-Dalam rangka konsultasi publik PT. Vista Agung Kecana menggelar Sosialisasi studi amdal kegiatan penangkaran buaya dengan rencana penambahan industri penyamakan kulit di Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat,Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel),
” Ya hari ini dari pihak perusahan dalam rangka konsultasi publik tentang sosialisasi amdal penangkaran buaya kepada masyarakat yang terdampak lingkungan” Ujar Kepala Desa Payalingkung Misriadi, SE saat di wawancarai media ini Jum,at (10/11/2023)
Ia menambahkan, jika perusahan tersebut berdiri tentu dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat, karena pekerjaan mereka ke banyak buruh,
” Kami berharap kepada pihak perusahaan agar dapat menerima dan mengutamakan masyarakat sekitar sebagai prioritas pekerja” harapnya
Sementara itu Camat lubuk Keliat M.Syazili,S.Sos mengatakan sebagai camat tentunya sangat bangga, jika sebuah perusahaan berdiri di daerah Kecamatan Lubuk Keliat.Selain dapat menyerap lapangan perkerjaan untuk masyarakat tentu menjadi income bagi pemerintah Kecamatan dan PAD Kabupaten OI
“Saya berterima kasih kepada pihak perusahaan yang mau mendirikan di Kecamatan Lubuk Keliat karena yang pasti masyarakat daerah kami bisa bekerja,selain itu tentu income Kecamatan Lubuk Keliat dan PAD Kabupaten OI” ucapnya
Begitu juga dari Pihak PT. Vista Agung Kencana memaparkan Tujuan sosialisasi Amdal yaitu mendapatkan saran dan tanggapan dari masyarakat, melindungi masyarakat serta memastikan adanya tranparansi dalam keseluruhan proses amdal dan rencana kegiatan,Menciptakan suasana kemitraan yang setara dengan semua pihak, menghormati hak – hak semua pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi yang harus di ketahui pihak lain yang berkepentingan, membentuk perwakilan masyarakat yang duduk dalam proses penilaian dokumen amdal.
” Semua ini bagian dari rancangan tahapan penyusunan, pengumuman koran, konsultasi publik dan Sosialisasi amdal pada masyarakat, pembahasan Kerangka Acuan (KA), pembahasan Andal dan RKL -RPL, rekomendasi Kebanyak lingkungan dan izin lingkungan” terangnya.(.irwadi.)