Ogan ilir-Matarakyatnusantara.com- Bangunan rehab gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 13 Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan ilir Provinsi Sumatera selatan.
Menurut undang-undang keterbukaan infomasi publik Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, dinilai tak berlaku di Kabupaten Ogan ilir khususnya Kecamatan sungai pinang.
Salah satu warga Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang inisial ST (35) dilokasi mengatakan bahwa rehab gedung sekolah tanpa adanya papan plang diduga proyek siluman dan menimbulkan tanda tanya besar soal anggaran yang digelontorkan pihak pemborong tidak transparan karena tidak diketahui jumlah anggaran, sumber dan tahap pengerjaannya.
Masyarakat pun berhak mengetahui dan mempertanyakannya, karena ini adalah anggaran negara yang digunakan, sehingga semua elemen terkait ke bawah itu berhak dengan berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik,”tegas
Menurut hasil pantauan awak media
Pada hari minggu (22/10/2023) ke lokasi, kami melihat bangunan rehab SD Negeri 13 Sungai Pinang ini diduga Tidak sesuai dengan Rab bahannya tidak berkualitas kami melihat Rangka bajanya Merk -Trrus.c.75 .75 juga setiap rangkaian rangka baja semuanya dipasang penahan kayu.
Namun, di dalam pelaksanaannya oleh pihak pemborong seringkali melanggar aturan yang ada hingga mendapat sorotan dari warga masyarakat.
sementara sampai berita ini ditayang kami belum berhasil untuk konfirmasi dengan pihak pemborong nya paparnya.(.ir.)