Matarakyatnusantara.com // Palembang – Puluhan Massa yang tergabung di LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara mendatangi kantor Kejati Sumsel untuk melakukan aksi Unjuk Rasa terkait Perjalanan Dinas DPRD Sumsel tahun 2020 pada saat Pandemi Covid 19 yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 94 Milyar, Diduga Perjalanan Fiktif. Pada Selasa (03/10/23).
Koordinator Aksi, Mukri AS dalam orasinya menuturkan bahwa patut diduga Perjalanan Dinas DPRD Sumsel tahun 2020 pada saat Pandemi Covid 19 yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 94 Milyar terindikasi korupsi. Untuk itulah KPK Nusantara meminta kejelasan dari pihak Kejati Sumsel terkait Laporan Pengaduan yang sudah dimasukan beberapa bulan yang lalu.
Mukri AS juga menyampaikan jika perjalanan Dinas DPRD Sumsel ini sudah menjadi telaah dan aspirasi dari KPK Nusantara yang disampaikan ke Kejati Sumsel. Dirinya berharap Kejati Sumsel tegak lurus dan selaras dengan kepentingan masyarakat Sumsel terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat khususnya dari KPK Nusantara.
“Perlu kita Sampaikan kembali kepada Kejati Sumsel ini tentang pembatasan berpergian keluar negeri dalam situasi pandemi Covid 19. Ini merupakan realitas yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia dimana semua kegiatan ASN dibatasi. Yang menjadi catatan kita di tahun 2020 adanya perjalanan dinas DPRD Sumsel yang menggunakan anggaran 94 Milyar dan temuan ini menjadi catatan tersendiri yang melabrak surat Edaran Menpan RB. Lewat aksi ini harus dibuka secara terang benderang agar perilaku dugaan korupsi dapat diusut dan diharapkan juga ada pengembalian keuangan Negara,” ujar Mukri.
Ketua DPC KPK Nusantara Kota Palembang RUDIANSYAH Juga ikut menyampaikan orasi, aspirasi dan pendapat pemikirannya. ” Bumi pertiwi menangis, menangis melihat setiap hari bangsa ini selalu dilanda kasus-kasus baru, dan semuanya kebanyakan kasus korupsi. Ini membuktikan betapa rakusnya para pejabat Negara ini, merampas uang rakyat untuk memperkaya diri pribadi. Masihkah kita akan diam saudara-saudaraku?. Jangan hanya menjadi pemuda yang penakut dan membiarkan korupsi di Indonesia terus terjadi. ungkapnya
” kami tidak akan pulang, kami tidak akan beranjak kalau tuntutan kami belum terpenuhi, bukti mana lagi yang harus kami siapkan, berapa lama lagi kami harus menunggu agar laporan kami di tanggapi serta dilakukan panggilan kepada DPRD Provinsi Tersebut. Kami juga pada hari ini menyerahkan bukti tambahan berupa pernyataan manajemen hotel yang menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan perjalanan dinas pada tahun tersebut,mereka juga menjelaskan bahwa pada tahun tersebut hotel sedang tidak beroperasi/tutup. Tolong percepat laporan kami, jangan ada unsur lelet dalam proses penyidikan serta pemanggilan dari pihak Kejati sumsel, Serta kami dukung untuk Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk tegakkan keadilan, dan kami dukung untuk lakukan pemeriksaan segera Oknum DPRD Provinsi Tersebut.
Dijelaskan juga dalam surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor : B-599/F.2/Fd.1/03/2011, tanggal 11 Maret 2011 Perihal Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan, pada Huruf A. Jangka waktu Penyelidikan (Vide Pasal 5) angka (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja.
Pada prinsipnya kami dari LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan berupaya bekerja menjalankan fungsi LSM melakukan control pengawasan secara professional dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, sebab itu kami melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu mempertanyakan progres penanganan Laporan Pengaduan,
Laporan pengaduan yang kami pertanyakan terdiri dari :
1. Nomor Surat : LP-01.KPKN-SUMSEL.2023 , tgl. Dilaporkan 25 JULI 2023: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020. ” Lanjut Rudi.
Dodo Arman selaku Ketua KPK Nusantara beliau menyampaikan aspirasinya dengan mengatakan, meminta kejelasan pihak Kejati Sumsel terkait Perjalanan Dinas DPRD Sumsel tahun 2020 pada saat Pandemi Covid 19 yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 94 Milyar yang diduga melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020.
Kami meminta langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang menerima dan menemui kita disini untuk beraudiensi dengan kami agar menjelaskan apa yang sudah kami sampaikan dalam laporan pengaduan kami waktu itu. Kami meminta penjelasan sejauh mana pihak Kejati memproses laporan kami tersebut. Jika tidak, maka kami tidak akan membubarkan diri atau bahkan kami akan mencoba menginap disini,” ujar Dodo.
Dodo Arman juga menyampaikan jika pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk segera menerangkan dan menjelaskan apakah sudah ada pemanggilan terhadap Ketua DPRD beserta Anggotanya dan Sekwan terkait kemana saja anggara sebesar sebesar Rp. 94 Milyar yang dipergunakan untuk perjalanan Dinas disaat Pandemi Covid 19 tersebut.
“Kemana DPRD bepergian karena semua bandara tutup akibat Pandemi Covid 19. Kami mempertanyakan kemana uang itu dipergunakan karena anggaran bepergian tersebut sungguh sangat fantastis. Kami mempunyai data, ini pemborosan, lantas kemana anggaran semua itu. Kami datang kesini meminta pihak Kejati Sumsel untuk tegas, segera memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Dodo.
Kami tidak akan membubarkan diri sebelum Bapak Kajati Sumsel langsung yang menerima kami secara profesional. Karena kami menduga dan kami telusuri terhadap hotel-hotel dalam perjalanan Dinas DPRD Sumsel tersebut ternyata tidak ada. Kami menduga Perjalanan Dinas DPRD Sumsel tahun 2020 adalah FIKTIF, tambah Dodo.
“Kejati Sumsel harus transparan dalam menindak lanjuti setiap laporan kami dan jangan diabaikan karena koruptor sangat meresahkan. Bersihkan bumi Sriwijaya ini dari para koruptor, karena dari itu kami mendukung dan mendesak Kejati segera periksa Ketua dan Sekwan DPRD Sumsel,” harap Dodo.
Perwakilan Kejati Sumsel, Adi Mulyawan selaku Kasi E, saat menjumpai massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa untuk laporannya, nanti silahkan masukan ke PTSP untuk ditindak lanjuti. Nanti laporannya akan kami sampaikan kepada pimpinan.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah menyampaikan aspirasinya,” ujar Adi Mulyawan.