Matarakyatnusantara.com // Lahat, – Diduga Salah Satu oknum DPRD Dari Fraksi Partai PDIP Dapil 3 (Tiga) Komisi 1 (Satu) Bernama Anca, yang telah Mengintimidasi Ketua BPD Desa padang bindu Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, dalam pembicaraan diruangan Komisi 1 (Satu) perihal perangkat desa.
Pada saat di komfirmasi oleh awak media dirumah kediaman Ketua BPD Dita Yunita, di Desa padang bindu Kecamatan Mulak Sebingkai, yang juga dihadiri oleh PJS Kepala Desa padang bindu Gunawan, mengatakan.
“Bahwa memang benar adanya oknum DPRD, dari Fraksi Partai PDIP yang telah Mengintimidasi Ketua BPD pada saat diruangan Komisi 1 (Satu) sambil mengatakan kecil BPD Itu, lebih baik mundur Dengan Nada Yang Tinggi,” ungkap PJ kades padang bindu.
Kembali Ketua BPD Desa padang Bindu Dita Yunita, Menyampaikan saya merasa trauma serta ketakutan yang mendalam, rasanya ingin menangis pada saat itu.
“Atas Perbuatan Anca Selaku Anggota DPRD yang membuat saya tidak habis pikir, seorang anggota DPRD yang seyogyanya adalah wakil rakyat, malah tidak mencerminkan seorang wakil rakyat,” cetusnya ketua BPD yang sangat merasa ketakutan.
Dari pengakuan Ketua BPD bahwa ingin meminta keadilan atas perbuatan dari oknum DPRD dari Fraksi Partai PDIP Yang bernama Anca tersebut. Karena telah menyinggung dan menyakiti hati serta perasaan saya selaku rakyat kecil, serta masyarakat di Kabupaten Lahat Ini.
Selanjutnya, PJS Kepala Desa Padang Bindu mengatakan serta membenarkan
apa yang telah disampaikan oleh Ketua BPD memang benar adanya.
“Pada saat rapat tersebut saya selaku PJS Desa padang bindu, tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat sama sekali, Nanti- Nanti Kata Anca, sampai dengan Musyawarah pun selesai tidak menemukan hasil apapun,” ucap kades yang merasa kecewa oleh oknum DPRD.
“Sambung Pj Kades Gunawan, sangat di sayangkan sekali, serta disesalkan sebagai Anggota Dewan yang terhormat KOK Bisa !! Berprilaku seperti orang yang Kurang Berpendidikan,” pungkas pak kades.
“Lanjut Ketua BPD Dita Yunita, untuk memohon Kepada Ketua DPRD Kabupaten Lahat, untuk kiranya oknum DPR tersebut yang bernama Anca dari Fraksi Partai PDIP untuk dapat diberikan Sanksi yang Tegas, Sesuai Undang- Undang Yang Berlaku,”tutup ketua BPD.
Penulis. : R.Y