Ogan Ilir -Matarakyatnusantara.com- Memang beda tipis antara memberi dengan ihklas atau memberi uang melebihi dari anggaran yang sudah di anggarkan melalui Dana Desa (DD), ketika meminta anggaran lebih yang tidak ada dasar hukumnya itu pungli.

” Ya memang beda tipis memberi dengan ikhlas itu artinya uang terima kasih, tapi jika melebihi dan itu nilainya besar bearti pungli” Ujar Camat Tanjung Raja,Yus Afriadi,ST,M.Si saat di wawancarai awak media Rabu (20/09/2023).

Ia mengatakan, Desa Mandiri itu semua realiasasi DD semua di Atur Kepala Desa, “Apapun kegiatan di Desa yang menggunakan anggaran DD di Atur oleh Kepala Desa bukan pendamping Desa, sebab Pendamping Desa itu tupoksinya sudah jelas, paparnya.

Dia berharap Kepala Desa maupun pendamping Desa, agar tidak terjadi persoalan ini, “Saya berharap juga kepada rekan-rekan wartawan agar dapat membantu mengawasi pembangunan khusus di Kecamatan Tanjung Raja. Tutupnya (Irwadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *