Ogan Ilir -Matarakyatnusantara.com- Berkali – kali di hubungi Via Pesan Whatsapp begitu juga melalui Telepon Inspektur Inspektorat Ogan Ilir (OI) Ibnu Hardi, namun tidak ada respon sama sekali seakan-akan tutup mata terkait di minta tanggap soal Pembangunan Jalan cor beton di Desa Kota Daro 1 yang salah penempatan.
Padahal Camat Sungai Pinang Saryani, S.Sos, M.Si maupun Camat Rantau Panjang Lukman Ajis, S.Sos, M.Si sudah jelas tidak menandatangi karena Proyek tersebut salah penempatan.
Begitu juga Ketua Komisi III DPRD OI Sukarni, NZ, S.Sos, M.Si mengatakan Pembangunan Jalan Cor beton di Desa Kota Daro 1 Sudah menyalahi aturan, menurut aturan salah penempatan ruas tidak boleh, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau menurut aturan salah penempatan ruas tidak boleh, karena tidak sesuai aturan yang berlaku” tuturnya. (.IRWADI)