Ogan Ilir -Matarakyatnusantara.com- Pembangunan jalan cor beton di Desa Kota Daro 1 Kecamatan Rantau Panjang salah tempat, pasalnya Kedua Camat, baik Camat Rantau Panajang maupun Camat Sungai pinang Tidak mau menandatangi proyek tersebut,
” Pada waktu itu saya diajak verifikasi 100 persen oleh pihak pemborong ke lokasi,begitu ke lokasi ternyata pembangunan jalan cor beton tersebut berada Desa Kota Daro 1 bukan wilayah Kecamatan Sungai Pinang, tapi wilayah Kecamatan Rantau Pajang, padahal judul pekerjaan di Desa Srijabo Baru ,oleh karena itulah saya tidak mau menandatangani proyek tersebut, Ujar Camat Sungai Pinang Saryani,S.Sos,M,Si saat di wawancarai awak media Kamis (14/09/2023)
Begitu juga dengan Camat Rantau Panjang Lukman Ajis,S.Sos,M,Si ketika di hubungi melalui via telpon Mengatakan Jika dirinya tidak mau menandatangi Pembangunan Jalan cor beton itu,di karena Seharusnya di kerjakan di Desa Srijabo,Kecamatan Sungai Pinang, Bukan di Kecamatan Rantau Panjang, itu salah penempatan”
” Sampai saat ini belum saya tandatangani karena pembanggunan jalan cor benton itu memang di Desa Kota Daro 1 Wilayah Kecamatan Rantau Pajang, akan tetapi judul pekerjaan itu berada Di Desa Srijabo Baru, di Wilayah Kecamatan Sungai Pinang,” Terangnya.
Hasil Pantauan awak media di Lokasi,Pembanggunan Jalan Cor Beton yang berada Di Desa Kota Daro 1, Memang sudah selesai,akan tetapi kalau di lihat Pajang di 100 Meter, Lebar 3,5 M dan Tebanya bervariasi ada 17,18,dan 20 CM .Soal anggrannya barapa tidak tau karena saat kelokasi tidak ada papan proyeknya.
Dugaan tak berkualitas terlihat dari jalan tersebut sudah retak, di pinggirnya mudah sekali ngompel mesikup sudah di siram aspal.
Sampai berita ini di terbitkan media ini sudah berupaya menghubungi pemborong, namun tidak berhasil untuk mengkonfirmasi.(irwadi)